JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebagai tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka terhadap Zumi Zola yang kedua ini diduga terkait kasus suap dengan total Rp49 miliar. Sebelumnya, Zumi Zola sudah menjadi tersangka dan telah ditahan oleh KPK. Zumi Zola terjerat kasus gratifikasi sebesar Rp6 miliar terkait proyek-proyek di Jambi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan.
"ZZ baik secara bersama-sama dengan ARN selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Basaria mengatakan, Zumi Zola diduga mengetahui dan menyetujui mengenai uang ketok palu yang diberikan kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. "Selama proses penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ (Zumi Zola) diduga menerima total Rp49 miliar," ujar Basaria.
KPK juga menduga Zumi Zola meminta Plt Kadis PUPR Jambi Arifin dan Saifudin untuk mencari dana. Dana tersebut bertujuan agar segera mengesahkan APBD Jambi 2018. Sumber dana yang dikumpulkan berasal dari kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lainnya serta pengumpulan dana yang akan diperuntukan kepada para anggota DPRD.