Lagi Muncikari Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Partai Perindo Minta Pelaku Dihukum Berat

Dimas Choirul
Ilustrasi prostitusi. (Foto: Okezone)

Praktik prostitusi online semakin menjamur mulai dari perkotaan hingga daerah. Bisnis esek-esek  online juga berkamuflase melalui berbagai macam aplikasi dan platform sosial media.

"Sehingga upaya penanggulangan prostitusi online ini harus menjadi komitmen semua pihak. Seluruh lembaga terkait harus bekerjasama dan berkolaborasi dalam upaya penanggulangan prostitusi ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen P3A), kasus prostitusi anak terus mengalami peningkatan sejak pandemi Covid-19.

Bahkan, pada tahun 2021 terjadi lonjakan hingga 50%, namun lonjakan ini belum menggambarkan keadaan yang sebenarnya karena tidak semua korban melaporkan kasusnya. Selain itu, berdasarkan data KPAI pada tahun 2021 terdapat 217 anak yang menjadi korban prostitusi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
2 hari lalu

GKSR soal Ambang Batas Parlemen: Demokrasi Bukan Milik Partai Besar Saja

Nasional
11 hari lalu

Perindo Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Tekankan Tak Boleh Ada Suara Rakyat Terbuang

Nasional
11 hari lalu

DPP Partai Perindo Serahkan SK Ketua DPW Jambi ke Christina Glorya Purba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal