Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak Malaysia, DJKI: Tak Bisa Ubah Karya Orang Tanpa Izin Pencipta

Bachtiar Rojab
Viral lagu Halo-Halo Bandung dijiplak (tangkapan layar)

Min mengajak seluruh masyarakat dunia yang saling terhubung melalui internet untuk memahami pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain, dengan demikian kita dapat membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, kreatif, dan berkelanjutan.

“Mari bersama-sama menjaga dan mendukung ekosistem kreatif yang beragam ini demi kebaikan bersama,” katanya.

Di Indonesia, pelindungan hak cipta atas karya cipta lagu berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta).

Pencatatan hak cipta di Indonesia tidak diwajibkan, akan tetapi para kreator didorong untuk mencatatkannya di DJKI sebagai bagian dari upaya defensif apabila suatu ketika terjadi klaim dari pihak lain yang merugikan pencipta atau pemegang hak cipta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Mahathir Sebut Perjanjian Dagang Malaysia-AS yang Diteken Anwar-Trump Tidak Sah

Internasional
11 jam lalu

Mahathir Mohamad Laporkan PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Polisi

Internasional
3 hari lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Luncurkan Mobil Listrik Buatan Dalam Negeri QV-E

Internasional
3 hari lalu

600 Orang Lebih Tewas akibat Banjir di Asia Tenggara, Indonesia Paling Banyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal