Dalam lagu yang diberi judul Indonesia Raya itu, Supratman menggambarkan semangat juang dan cita-cita pemuda di Indonesia untuk mencapai kemerdekaan. Sayangnya, lagu tersebut tidak dibawakan dengan lirik karena kongres berjalan dengan penjagaan pihak kepolisian Belanda.
Lagu tersebut diperdengarkan hanya melalui instrumen alunan biola yang dimainkan Supratman. Disebutkan dalam laman Museum Sumpah Pemuda, sebenarnya saat itu Supratman membawa naskah lagu berisi lirik dan kotak biolanya. Tanpa ragu, Sugono Djojopuspito menunjukkan lirik tersebut ke beberapa pejabat Hindia-Belanda, salah satunya van Der Plas.
Akan tetapi, van Der Plas justru menyuruh Gondo untuk menunjukkannya ke Komisaris Polisi, der Vlugt. Sugondo ragu untuk menunjukkan ke der Vlugt dan memilih menghampiri Supratman. Ia mengatakan bahwa lagu tersebut boleh dimainkan, namun tanpa lirik.Supratman pun menyanggupi.
Hadirin pun mendengarkannya dengan khidmat. Lagu Indonesia Raya yang diperdengarkan saat itu hanyalah bait pertama atau satu stanza saja. Padahal, lagu tersebut berisi tiga stanza. Naskah dalam lagu Indonesia Raya baru disebarluaskan pada November 1928.