Lahan Terbatas, MUI Bolehkan Jenazah Covid-19 Dimakamkan Massal

Abdullah M Surjaya
MUI perbolehkan pemakaman Covid-19 masa Foto: iNews/Wisnu Wardhana.

Lima belas tahun sebelum Covid-19 melanda, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat. Fatwa ini kemudian menjadi pijakan MUI dalam mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.

Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan bahwa penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan darurat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
8 hari lalu

Wasiat Epy Kusnandar Dimakamkan di Garut Tidak Dipenuhi, Keluarga Buka Suara!

Seleb
8 hari lalu

Karina Ranau Sedih Keinginan Terakhir Epy Kusnandar Tidak Dikabulkan

Seleb
8 hari lalu

Suasana Terkini Rumah Duka Epy Kusnandar, Istri Menangis Peluk Foto Almarhum

Seleb
9 hari lalu

Keinginan Terakhir Epy Kusnandar, Dimakamkan Berdampingan dengan Ibu Tercinta di Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal