Kedua, tidak memberikan sarana dan prasarana TNI kepada para kontestan. Ketiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih dilarang memberikan arahan dalam menentukan hak pilih.
Keempat, tidak boleh memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan lembaga survei.
"Kelima, menindak tegas prajurit TNI dan ASN yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberikan dukungan parpol serta paslon yang diusung," katanya.