"Pengguna jalan yang melalui jalur fungsional Japek II Selatan tidak dipungut biaya dan hanya akan membayar tarif Ruas Tol Cipularang hingga Sadang," ujarnya.
Dikarenakan berfungsi sebagai jalur fungsional, Pengguna jalan yang melintasi Ruas Tol Fungsional Japek II Selatan diimbau untuk tidak memacu kendaraan melebihi 40 km/jam, menjaga jarak aman kendaraan, tetap memperhatikan rambu-rambu yang ada.
"Serta mengikuti arahan petugas di lapangan, serta memastikan kecukupan saldo kartu elektronik guna kelancaran dalam perjalanan," ucapnya.