Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan anak buahnya sendiri yakni Nopriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan tersebut terjadi pada 8 Juli 2022.
Pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis mati hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Sambo bersama tiga orang lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal mengajukan banding. Pada 12 April 2023, banding mereka ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan vonis tak berubah.
Keempatnya tak menghentikan perlawanan. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di tahapan inilah terjadi perubahan hukuman.
Mahkamah Agung mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Keputusan diketok Ketua Majelis Hakim, Suhadi pada Selasa 8 Agustus 2023.