Langgar Aturan, Dukcapil Cabut Akses Data Kependudukan ke 153 Lembaga

Dita Angga
Dirjen Dukcapil Zudan Arif (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan akan memberikan sanksi tegas bagi lembaga pengguna yang melanggar perjanjian kerjasama. Perjanjian kerja sama (PKS) untuk mendapatkan hak akses verifikasi data tersebut  harus dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus ditaati.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fahrullah mengatakan jika lembaga pengguna melanggar perjanjian kerjasama atau wanprestasi akan dikenai sanksi administratif berupa pengurangan kuota hak akses, penonaktifan user identity, pemutusan jaringan, penonaktifan card reader, pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader, hingga penghentian kerja sama.

"Nah, secara berkala kami melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku tadi. Hak akses bisa sewaktu-waktu dicabut bila lembaga pengguna tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam PKS, antara lain memberikan data balikan (reverse data), penggunaan card reader, dan laporan penggunaan data per semester," katanya dalam keterangan persnya, Selasa (13/4/2021).

Dia mengatakan dari hasil evaluasi mendalam terdapat sejumlah 153 lembaga yang melakukan wanprestasi. Dia mengatakan 153 lembaga tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS yaitu memberikan laporan tiap semester.

"Maka sebagai bentuk sanksi pelanggaran PKS, kami mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang telah diberikan,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Respons Isu 2 Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, Ini Kata Wamendagri Bima Arya

Nasional
4 bulan lalu

Retreat Hari Pertama Kepala Daerah di IPDN, Gubernur Bali Merasa Nyaman Tidur di Barak

Nasional
6 bulan lalu

3 Ormas dengan Anggota Paling Banyak di Indonesia, Siapa Saja?

Megapolitan
3 tahun lalu

Kemendagri Pastikan Tak Ada Kebakaran, Hanya Asap Komputer yang Korsleting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal