Lapas Over Kapasitas, Ditjen PAS Usul Pengguna Narkoba Tak Dipenjara

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Indonesia saat ini kelebihan muatan atau over kapasitas hingga 131 persen. Paling banyak penghuninya yakni para pengguna narkoba.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Heni Yuwono mengusulkan agar para pengguna narkoba tidak dilakukan penahanan. Heni menyebut para pengguna narkoba tidak perlu ditahan, melainkan cukup direhabilitasi.

"Bersinergi dengan gakkum dan mendorong agar pengguna narkoba tidak ditahan maupun dipidana, melainkan direhabilitasi di panti rehab  maupun RS ketergantungan obat," kata Heni kepada MNC, Jumat (7/5/2021).

Heni mengaku Ditjenpas Kemenkumham telah berkoordinasi dengan sejumlah Aparatur Penegak Hukum (Apgakum) agar para pengguna narkoba dilakukan rehabilitasi. Saat ini, menurut Heni, program rehabilitasi tersebut sudah cukup berjalan perlahan walaupun belum optimal.

"Kita sudah bersinergi dan berkolaborasi, melakukan koordinasi dan komunikasi dalam forum mahkumjakpol di tingkat pusat, maupun dilkumjakpol di tingkat wilayah, dan progresnya juga sudah mulai kelihatan walaupun belum optimal, mudah-mudahan ke depan bisa lebih optimal," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
16 hari lalu

Dirjenpas Cek Rutan-Lapas Terdampak Banjir di Aceh, Pastikan Keselamatan Warga Binaan

Nasional
21 hari lalu

Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dicopot!

Megapolitan
25 hari lalu

Nekat! Pria Ini Ketahuan Selundupkan Sabu di Kemaluan saat Jenguk Teman di Lapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal