JAKARTA, iNews.id - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Indonesia saat ini kelebihan muatan atau over kapasitas hingga 131 persen. Paling banyak penghuninya yakni para pengguna narkoba.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Heni Yuwono mengusulkan agar para pengguna narkoba tidak dilakukan penahanan. Heni menyebut para pengguna narkoba tidak perlu ditahan, melainkan cukup direhabilitasi.
"Bersinergi dengan gakkum dan mendorong agar pengguna narkoba tidak ditahan maupun dipidana, melainkan direhabilitasi di panti rehab maupun RS ketergantungan obat," kata Heni kepada MNC, Jumat (7/5/2021).
Heni mengaku Ditjenpas Kemenkumham telah berkoordinasi dengan sejumlah Aparatur Penegak Hukum (Apgakum) agar para pengguna narkoba dilakukan rehabilitasi. Saat ini, menurut Heni, program rehabilitasi tersebut sudah cukup berjalan perlahan walaupun belum optimal.
"Kita sudah bersinergi dan berkolaborasi, melakukan koordinasi dan komunikasi dalam forum mahkumjakpol di tingkat pusat, maupun dilkumjakpol di tingkat wilayah, dan progresnya juga sudah mulai kelihatan walaupun belum optimal, mudah-mudahan ke depan bisa lebih optimal," tuturnya.