JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat kubu Moeldoko melaporkan mantan Kemenpora, Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, Sabtu (13/3/2021). Laporan ditolak polisi karena dinilai tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Demokrat versi KLB Sumut, Razman A Nasution mengatakan, seharusnya Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut. Dia menilai SOP Kapolri berada di bawah undang-undang.
"Tidak boleh lebih tinggi edaran Kapolri daripada undang-undang. Klien kami juga bukan seorang biasa," ujar Razman di Jakarta, Minggu (14/3/2021).