Laporan Ujaran Kebencian Ade Armando Ditolak, FPI: Bareskrim Tak Adil dan Tebang Pilih

Irfan Ma'ruf
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (kanan). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) kecewa laporan terhadap Ade Armando ditolak Bareskrim Polri. Dosen Universitas Indonesia (UI) itu dilaporkan FPI terkait dugaan ujaran kebencian yang disampaikan dalam sebuah dialog di stasiun televisi swasta.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menuding Polri tidak adil dan tebang pilih karena menolak laporan. Padahal, menurut dia, FPI telah memenuhi semua bukti sebagai syarat pelaporan terhadap Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri.

"Di sini kita membuktikan bahwa ketidakadilan dan penegakan hukum yang tebang pilih terbukti di beberapa hal termasuk hari ini. Kita buktikan sekali lagi secara jelas nyata pihak penyidik tindak pidana umum tidak mau memproses laporan kita," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Senin (10/2/2020).

Aziz membandingkan dengan laporan yang kerap diajukan orang-orang yang disebut sebagai bagian dari kelompok Ade Armando, seperti Abu Janda. Dia menilai, Polri cenderung bersikap lebih mudah menerima laporan kelompok tersebut ketimbang yang diajukan FPI.

"Kami mau belajar dari dia dan iri bagaimana caranya kebal hukum dan gimana rombongan mereka kalau laporan seperti Abu Janda, Jack Lapian langsung diterima bahkan UU ITE masuk, komplit lapor diproses. Tapi ketika dilaporkan tak diproses kita dalam tanda petik iri," katanya.

Aziz menuturkan dalam acara dialog di stasiun televisi swasta pada 3 Februari 2020, Ade Armando diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dengan menyebut FPI sebagai organisasi preman.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Ade Armando Sebut Tawaran Proyek Triliunan Rupiah ke Eggi Sudjana Tuduhan Serius, Desak Klarifikasi

Nasional
12 hari lalu

Ade Armando: Partai Demokrat-Roy Suryo Kerja Sama soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
14 hari lalu

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam di Bareskrim, Dicecar 25 Pertanyaan

Nasional
14 hari lalu

Bareskrim Bongkar 644 Kasus Judol Sepanjang 2025, Aset Senilai Rp286 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal