Meski begitu, Masduki memastikan bahwa larangan bukber tersebut hanya berlaku untuk para pejabat. Sementara masyarakat umum tetap bisa melaksanakan bukber namun dengan prinsip kehati-hatian mengingat pandemi Covid-19.
“Itu kan cuma berlaku untuk pejabat tinggi lah, pejabat tinggi, Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, ke bawah lah ya supaya memberikan contoh yang baik,” katanya.
Diketahui, arahan Presiden Jokowi tersebut dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 terkait larangan buka puasa bersama. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. Salah satunya isinya adalah agar pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.