Larangan Koruptor Jadi Caleg untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Tri Hatnanto
Ketua Umum DPP Rescue Perindo Adin Denny. (Foto: Sindonews/Dok)

JAKARTA, iNews.id – Partai Perindo mengapresiasi terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri jadi anggota legislatif. Aturan itu dinilai sangat tepat untuk menghasilkan kepemimpinan yang berkualitas.

Perindo mengingatkan, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan wakil rakyat terjadi setiap tahun. Kondisi ini yang memaksa KPU melegalkan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada 4-17 Juli 2018.

Ketentuan itu tercantum dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota yang dirilis pada Sabtu (30/6/2018).

Menurut Ketua Umum DPP Rescue Perindo Adin Denny, larangan itu penting diterapkan sebagai bentuk pencegahan sejak dini agar tidak terbentuknya generasi koruptor di kursi kepemimpinan negara Indonesia.

“Tentunya kami sangat setuju dan patut diacungkan jempol atas keputusan KPU yang meresmikan aturan tersebut sehingga Pileg 2019 nanti sudah bisa diberlakukan aturan itu,” ujarnya dihubungi Selasa, (3/7/2018).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
4 tahun lalu

BPBD DKI Terbitkan Waspada Banjir, Rescue Perindo: Cuaca Ekstrem, Warga Harus Cermat, Petugas Gerak Cepat

Nasional
4 tahun lalu

Rescue Perindo: Apel Siaga Bencana Upaya Menekan Korban Jiwa  

Nasional
6 tahun lalu

Rescue Perindo: Banjir Jakarta Akibat Tingginya Debit Air Hujan

Nasional
6 tahun lalu

Rescue Perindo Ingatkan Pentingnya Merajut Persatuan di Momen Hari Nusantara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal