JAKARTA, iNews.id - Kendaraan umum dan angkutan pribadi dilarang melintasi zona merah virus corona (Covid-19). Saat ini skema aturan tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Skenario yang disiapkan terkait larangan mudik berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.
“Kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Dia menuturkan, akan menerapkan sanksi kepada pelanggar. Sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.