Larangan Mudik, Kendaraan Tak Boleh Melintasi Zona Merah Corona

Antara
Ilustrasi, mudik lebaran. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kendaraan umum dan angkutan pribadi dilarang melintasi zona merah virus corona (Covid-19). Saat ini skema aturan tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Skenario yang disiapkan terkait larangan mudik berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.

“Kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Dia menuturkan, akan menerapkan sanksi kepada pelanggar. Sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Health
2 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
4 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
30 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
1 bulan lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal