Larangan Mudik, Kendaraan Tak Boleh Melintasi Zona Merah Corona

Antara
Ilustrasi, mudik lebaran. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kendaraan umum dan angkutan pribadi dilarang melintasi zona merah virus corona (Covid-19). Saat ini skema aturan tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Skenario yang disiapkan terkait larangan mudik berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.

“Kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Dia menuturkan, akan menerapkan sanksi kepada pelanggar. Sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Mudik Lebaran 2026, Lebih dari 10 Juta Orang Naik Angkutan Umum

Motor
2 hari lalu

Angkutan Bus Gratis hingga Posko di Jalur Mudik, Bantu Keamanan Para Pemudik

Mobil
3 hari lalu

Tips Aman dan Nyaman Istirahat di Rest Area saat Mudik, Lakukan Ini agar Tidak Kelelahan

Nasional
3 hari lalu

Kisah Sopir Bus AKAP Rela Tak Mudik 2 Tahun Berturut-turut Demi Antar Pemudik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal