BOGOR, iNews.id - Satlantas Polres Bogor akan melakukan pengetatan arus kendaraan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor mulai 6 Mei 2021. Hal itu berkaitan kebijakan larangan mudik Lebaran oleh pemerintah.
"Mulai 6 Mei, kita akan mulai pertebal pengawasan," kata Kasatlantas Polres Bogor Iptu Dicky Pranata, dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/4/2021).
Pengetatan itu, berupa Operasi Yustisi terkait protokol kesehatan. Termasuk di dalamnya wajib menunjukan surat hasil rapid antigen maupun sertifikasi vaksinasi covid-19 bagi yang akan melintasi Jalur Puncak.
Tidak hanya Jalur Puncak, pengetatan arus kendaraan juga dilakukan di wilayah perbatasan terluar Kabupaten Bogor. Seperti di perbatasan wilayah Sukabumi, Depok, Bekasi, Jakarta dan Tangerang.
"Poskonya berbarengan dengan Operasi Ketupat. Di titik itu, akan dilakukan penyekatan," tuturnya.