JAKARTA, iNews.id - Larangan mudik lebaran tahun ini telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Larangan tersebut tidak hanya berlaku terhadap ASN, anggota TNI-Polri dan pegawai BUMN melainkan masyarakat umum lainnya.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Polisi Benyamin mengatakan, pihaknya akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang akan keluar dan masuk wilayah Jakarta. Penyekatan nantinya akan dilakukan pada jenis kendaraan umum dan pribadi.
"Iya dilarang keluar DKI Jakarta. Kita yang di lapangan akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan keluar Jakarta, tapi khusus kendaraan pribadi ataupun umum," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (21/4/2020).
Benyamin memastikan, penyekatan tak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut logistik dan bahan bakar minyak (BBM). Untuk kendaraan umum dan pribadi, baik roda dua ataupun roda empat yang hendak keluar wilayah Jakarta akan diminta putar balik.
"Nanti akan kita sekat di pintu-pintu keluar Jakarta, akan kita suruh kembali. Teknisnya seperti apa, nanti masih akan ada pembicaraan di tingkat menteri," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang mudik untuk semua kalangan, yang sebelumnya hanya berlaku untuk anggota TNI dan Polri, ASN dan pegawai BUMN. Dengan demikian, mudik yang biasa dilakukan setiap tahun jelang Lebaran Idul Fitri, maka untuk 2020 ini sudah tidak bisa lagi dilakukan masyarakat seluruh kalangan.