Larangan WNA Masuk Indonesia Kembali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021

Felldy Aslya Utama
Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang larangan WNA masuk hingga 8 Februari 2021. (Foto: Antara)

Setelah melakukan isolasi mandiri, WNI dan WNA wajib kembali melakukan tes RT-PCR. Jika hasil tes RT-PCR dinyatakan positif baik saat tiba maupun setelah isolasi, maka WNI akan dibawa ke rumah sakit rujukan dan biayanya ditanggung pemerintah.

"Dalam hasil negatif bagi WNI dan WNA bisa melanjutkan perjalanan. Dalam hal hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNA dengan biaya mandiri," bunyi Surat Edaran itu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Terungkap, Tersangka Peredaran Permen Narkoba dari Inggris Pesan lewat Website sejak Maret 2026

4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba di Malang, Tersangka 4 Kali Pesan dari Inggris

4 hari lalu

Warga Rusia Ditangkap karena Rekam Demo di Wamena, Imigrasi: Tak Sesuai Visa Wisata

6 hari lalu

Pertama di Dunia! Ular Piton Jalani Kemoterapi, Sembuh Total dari Kanker Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal