LBH Bandung Kecam Penetapan Tersangka Eks Pegawai Baznas Jabar karena Ungkap Dugaan Korupsi

Agus Warsudi
Ilustrasi, Tri Yanto, mantan pegawai Baznas Jabar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditres Siber Polda Jabar. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, iNews.id - Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakal Nasional (Baznas) Jabar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditres Siber Polda Jabar. Penetapan tersangka itu menyusul aksi Tri Yanto membocorkan atau menjadi whistleblower kasus dugaan korupsi Rp9 miliar di Baznas Jabar.

Tri Yanto dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 (1) (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur LBH Bandung Heri Pramono selaku kuasa hukum Tri Yanto, mengecam Polda Jabar yang menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka.

Padahal akibat informasi yang dibocorkannya itu Tri dipecat sepihak oleh pimpinan tempatnya bekerja, Baznas Jabar. Tri dianggap melakukan pelanggaran disiplin.

LBH Bandung, kata dia memberikan pendampingan hukum kepada Tri Yanto. Dia menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap whistleblower kasus korupsi.

"Kepolisian menetapkan status tersangka kepada Tri Yanto dengan tuduhan dugaan tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia," kata Direktur LBH Bandung, melalui siaran pers yang diterima.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Jabar
6 bulan lalu

Profil Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya Eddy Abdul Somadi

Buletin
8 bulan lalu

Presiden Prabowo Subianto Serahkan Zakat Melalui Baznas di Istana Negara

Nasional
10 jam lalu

KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Nasional
12 jam lalu

KPK Tahan 2 Pejabat PT PP dalam Kasus Proyek Fiktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal