Letkol Arman Ditetapkan Tersangka Buntut Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol

Zakky Mubarok
Markas Pomdam Jaya (Dok. TNI AD)

JAKARTA, iNews.id - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan Letkol (Inf) Arman sebagai tersangka kasus penyewaan rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang digunakan sebagai markas judi online (judol). Arman diduga terlibat dalam penyewaan rumah dinas tersebut kepada pihak lain.

"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel (Cpm) Unggul Wahyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Unggul menjelaskan, Arman yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum terkait perkara tersebut.

Dia juga memastikan pihak yang menyewa rumah dinas itu bukan anggota TNI, melainkan warga sipil.

"Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," katanya.

Sebelumnya, aktivitas judi online di rumah dinas TNI tersebut terungkap pada Minggu (10/10/2026). Dalam pengungkapan kasus itu, petugas menangkap 11 orang yang seluruhnya merupakan warga sipil dan diduga bertugas sebagai operator judi online.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

Sangar! Momen Marinir TNI AL dan Pasukan Australia Gempur Sasaran di Situbondo

1 hari lalu

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Deretan Alutsista Baru Perkuat Pertahanan RI

1 hari lalu

Kisah Prajurit Kopassus Ditertawakan gegara Bermimpi Jadi Jenderal, Buktikan Diri Jabat KSAD

1 hari lalu

Kisah Operasi Super Rahasia Jenderal TNI, Kirim Senjata ke Pejuang Mujahidin Afganistan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal