JAKARTA, iNews.id - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan Letkol (Inf) Arman sebagai tersangka kasus penyewaan rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang digunakan sebagai markas judi online (judol). Arman diduga terlibat dalam penyewaan rumah dinas tersebut kepada pihak lain.
"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel (Cpm) Unggul Wahyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Unggul menjelaskan, Arman yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum terkait perkara tersebut.
Dia juga memastikan pihak yang menyewa rumah dinas itu bukan anggota TNI, melainkan warga sipil.
"Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," katanya.
Sebelumnya, aktivitas judi online di rumah dinas TNI tersebut terungkap pada Minggu (10/10/2026). Dalam pengungkapan kasus itu, petugas menangkap 11 orang yang seluruhnya merupakan warga sipil dan diduga bertugas sebagai operator judi online.