JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara soal sorotan publik ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Kemenkeu. Dia mengakui banyak komentar masyarakat mengenai hal ini.
"Saya juga memperhatikan banyak sekali komentar masyarakat mengenai apakah seluruh jajaran Kemenkeu melakukan pelaporan harta dan kekayaan," kata Sri dalam jumpa persnya, Jumat (24/2/2023).
Sri menegaskan seluruh jajaran Kemenkeu pada level pejabat sesuai aturan UU wajib melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dan untuk pegawai Kemenkeu, termasuk DJP, yang bukan termasuk kategori pejabat negara, mereka tetap melakukan pelaporan harta kekayaan (LHK)," ujar Sri.
Dia juga meminta kepada seluruh jajaran Kemenkeu untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa Kemenkeu adalah bendahara negara. Kemudian juga bahwa Ditjen Pajak sebagai unit yang diberikan tugas UU untuk mengumpulkan dan menerima pajak harus bisa dipercaya masyarakat.
"Bahwa seluruh proses kita adalah amanah, dan kita bisa melakukan koreksi dini terhadap tanda-tanda suatu tindakan yang melanggar integritas," katanya.