JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan libur Maret 2023. Tercatat, ada dua hari libur yang berlangsung di hari kerja untuk dimanfaatkan guna beristirahat.
Berdasarkan SKB yang ditandatangani oleh MenPAN-RB, Menaker dan Menag, ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang ditetapkan pada kalender 2023. Ini Selengkapnya.