JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No 7 Tahun 2021. Para ASN diminta tidak bepergian keluar daerah di masa libur Paskah 2-4 April 2021 untuk mencegah penularan covid-19 di masa pandemi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito menegaskan ASN diizinkan keluar daerah hanya untuk kepentingan perjalanan dinas.
"Harap diingat bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," katanya dalam konferensi pers di di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/4/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Namun, apabila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi keluar daerah maka harus dipastikan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.
Dan bagi pemerintah daerah diimbau untuk mengoptimalisasi peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakan protokol kesehatan saat liburan. Serta bagi masyarakat juga diimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak sehingga dapat terlindung dari potensi penularan Covid-19.
Lalu, para petugas di lapangan juga diiimbau dapat memanfaatkan momentum libur panjang ini untuk menegakkan protokol kesehatan saat liburan. Hal ini berkaitan juga dengan tempat-tempat tujuan wisata yang akan banyak dikunjungi para wisatawan.