Lili Pintauli Mundur, Dewas : Sidang Etik Gugur karena Bukan Insan KPK Lagi

Tim iNews
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menyatakan sidang kode etik Lili Pintauli Siregar gugur (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara resmi mundur. Sidang kode etik di Dewas Pengawas KPK gugur.

"Menyatakan gugur sidang etik kepada yang bersangkutan," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (11/7/2022).

Tumpak mengatakan Lili bukan lagi anggota KPK. Maka, Dewas tidak bisa memproses sidang etik tersebut.

"Yang bersangkuta bukan insan KPK lagi, kode etik hanya berlaku bagi insan KPK," ujarnya.

Sementara untuk dugaan pidana, Tumpak mengatakan hal itu bukan tupoksi Dewas. Dia menyatakan Dewas hanya mengatur kode etik dan dan kode perilaku,

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Jokowi pun telah menandatangani pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK tersebut.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," ujar Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini, Senin (11/7/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
5 jam lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
8 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Nasional
21 jam lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal