Lili Pintauli Siregar Dilaporkan ke Dewas, KPK Siap Ikuti Aturan

Arie Dwi Satrio
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena dianggap melanggar kode etik. Laporan itu dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko alias Koko serta dua penyidik non-aktif lembaga antirasuah, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan siapapun boleh melaporkan pelanggaran kode etik pegawai KPK ke Dewas. Ali mempersilakan Dewas untuk memproses benar atau tidaknya dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

"Pelaporan atau pengaduan kepada Dewas KPK bisa dilakukan siapa saja, itu hak semua pihak. Namun apakah benar peristiwanya atau apakah ada atau tidak ada pelanggaran etik, tentu kami serahkan sepenuhnya pada Dewas KPK untuk memprosesnya," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan soal dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Laporan itu, kata Albertina, sedang diproses oleh bagian administrasi Dewas.

"Sudah (diterima laporannya), sedang diproses administrasinya. Proses penanganan pengaduan diatur dalam Perdewas Nomor 02 Tahun 2020," kata Albertina Ho saat dikonfirmasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kantor Disdik Bogor Digeledah, KPK Sebut terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

1 bulan lalu

BGN Siapkan Dewan Pengawas Program MBG, Libatkan Ahli Gizi hingga Chef

1 bulan lalu

Prabowo Minta Nanik S Deyang Tetap Awasi BGN meski Mundur dari Kepala

2 bulan lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal