Lisa Mariana akan Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim Siang Ini

Putranegara Batubara
Selebgram Lisa Mariana akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (24/10/2025) siang ini. (Foto: iNews.id)

Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Dalam perkara ini, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sempat melakukan proses mediasi. Namun, kedua belah pihak gagal berdamai. 

Adapun, Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Jauh sebelumnya, Lisa dan Ridwan Kamil juga sempat melakukan tes DNA terhadap anak Lisa Mariana berinisial CA. Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak dari RK.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Nasional
2 hari lalu

Pengadilan Militer untuk Melanggengkan Impunitas

Nasional
2 hari lalu

Polisi Periksa Taksi Green SM hingga DJKA Terkait Tabrakan Kereta Bekasi Timur Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim bakal Miskinkan Pengoplos BBM-LPG Subsidi dengan Pasal TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal