Terbaru, Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang di Singapura. Secara spesifik, dia minta tes DNA dilakukan di Mount Elizabeth Hospital.
Menurut tim kuasa hukum Lisa Mariana, tes DNA ulang ini perlu dilakukan untuk pembanding atau second opinion atas tes DNA yang sudah dilakukan sebelumnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.