JAKARTA, iNews.id - Forum Advokasi Muda Indonesia (FAMI) akan menyampaikan gugatan (class action) terhadap sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (7/8/2019) siang. Gugatan tersebut terkait listrik padam serentak di Jakarta dan sekitarnya beberapa waktu lalu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) FAMI, Saiful Anam mengatakan, pihak tergugat, yaitu PT PLN dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami akan menyampaikan gugatan class action ke PN Jaksel terkait pemadaman listrik," ujar Saiful kepada iNews.id melalui pesan singkat, Rabu (7/8/2019).
Menurutnya, listrik padam di Jakarta dan sekitarnya menyebabkan kerugian masyarakat. Baik materiel maupun imateriel.
Listrik padam serentak terjadi pada Minggu (4/8/2019) di Jakarta dan Jawa Barat serta Banten. PT PLN (Persero) dalam konferensi persnya siap memberikan kompensasi kepada pelanggan atas kejadian tersebut berupa pengurangan jumlah tagihan.
"PLN commited melakukan hal tersebut mengikuti Permen 27/2017 pasal 6 yang mengatakan ada formulasi, tinggal kita ikuti," ujar Plt Direktur Utama PT PLN, Sripeni Inten Cahyani di, Senin (5/8/2019).