JAKARTA, iNews.id - Masyarakat didesak melakukan gugatan kelompok (class action) usai peristiwa pemadaman listrik massal yang berlangsung Minggu, 5 Agustus 2019 hingga Senin (5/8/2019). Desakan yang disarankan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu, untuk menggugat pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN.
Pengurus harian YLKI, Sularsih menuturkan, beberapa elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kini membuka posko pengaduan masyarakat. Beberapa LSM itu adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
"Untuk proses pengaduan, kami akan buat suatu posko untuk pengaduan konsumen. Jadi dari YLKI, FAKTA, dan LBH Jakarta akan secara bersama membuka posko itu untuk melakukan suatu gugatan, baik itu pribadi atau berkelompok dari konsumen tersebut," tuturnya di Gedung LBH Jakarta, Senin (5/8/2019).
Sularsih menyampaikan, posko pengaduan ini dibuat sebagai bentuk rasa tanggung jawab atas banyaknya kerugian yang dialami masyarakat. Terlebih, PT PLN (Persero) juga tak membuka kanal pengaduan terkait pengaduan dari kerugian masyarakat tersebut.
"Jadi kita membuka posko, membuka kanal yang mana dari PLN dalam hal ini dari pelayanan publik belum membuka kanal itu, kita yang akan membantu masyarakat memfasilitasi itu," ujarnya.