Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis mengatakan, belajar kitab kuning bagi polisi harus dimaknai bagaimana kiai yang alim mengajarkan kepada santri yang mengaji, dalam konteks ini polisi sebagai santri, tentang Islam wasathi atau moderat.
Hasil ngaji tersebut kemudian diterapkan oleh polisi sebagai pengayom masyarakat bermitra dengan ulama.
"Kiai yang alim, santri yang ngaji. Kemudian mengajar polisi tentang Islam wasathi kemudian direalisasikan polisi sebagai pengayom masyarakat bermitra dengan ulama. Kitab kuning itu maknanya Islam washati," katanya melalui akun Twitter @cholilnafis.
Menurutnya, belajar kitab kuning bagi polisi harus dipahami sebagai belajar Islam moderat, paham yang moderat. "Jangan sampai di polisinya justru ada radikalisme," kata Cholil Nafis.
Untuk diketahui, kitab kuning merujuk kepada kitab-kitab tradisional tentang pelajaran agama Islam yang diajarkan pada pondok pesantren, mulai fiqh, aqidah, akhlaq, tata bahasa arab (ilmu nahwu dan ilmu sharf), hadits, tafsir, ilmu Alquran, hingga pada ilmu sosial dan kemasyarakatan (mu`amalah).
Kitab kuning kerap juga disebut kitab gundul karena tulisan tidak memiliki harakat (fathah, kasrah, dhammah, sukun, dan sebagainya). Karena itu, untuk dapat membaca kitab kuning diperlukan kemahiran dalam tata bahasa Arab (nahwu dan sharf).