Narkotika tersebut yakni jenis ganja berupa 423 bungkus berisikan daun kering dengan berat kurang lebih 386.816,2 gram. Hal ini sebagaimana dalam surat dakwaan primer.
Menurut majelis hakim banding, karena telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh majelis hakim tingkat pertama, maka dengan demikian pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding.
"Mengadili, satu, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa (Ichsanul Akbar). Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1487/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr tanggal 16 April 2020 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi bagian amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim banding terhadap Ichsanul, dikutip Jumat (10/7/2020).
Majelis hakim juga memutuskan, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000.
Sebelumnya, Ichsanul divonis oleh PN Jaktim dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan JPU pada Kejari Jaktim menuntut Ichsanul bersama tiga terdakwa lainnya yakni Jumadi, Syukur Hindarto, dan Zulfikar alias Muhajir dengan pidana mati. Karenanya dalam memori banding, JPU juga meminta agar Ichsanul divonis dengan pidana mati.