Lolos Hukuman Mati, Pengedar Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup

Sabir Laluhu
Sindonews
Majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim dengan memvonis pengedar ganja jaringan Aceh-Jakarta, Ichsanul Akbar, dengan pidana penjara seumur hidup. (Foto: ilustrasi/Istimewa).

Narkotika tersebut yakni jenis ganja berupa 423 bungkus berisikan daun kering dengan berat kurang lebih 386.816,2 gram. Hal ini sebagaimana dalam surat dakwaan primer.

Menurut majelis hakim banding, karena telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh majelis hakim tingkat pertama, maka dengan demikian pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding.

"Mengadili, satu, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa (Ichsanul Akbar). Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1487/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr tanggal 16 April 2020 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi bagian amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim banding terhadap Ichsanul, dikutip Jumat (10/7/2020).

Majelis hakim juga memutuskan, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000.

Sebelumnya, Ichsanul divonis oleh PN Jaktim dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan JPU pada Kejari Jaktim menuntut Ichsanul bersama tiga terdakwa lainnya yakni Jumadi, Syukur Hindarto, dan Zulfikar alias Muhajir dengan pidana mati. Karenanya dalam memori banding, JPU juga meminta agar Ichsanul divonis dengan pidana mati.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Presiden Prabowo bakal Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Nasional
19 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
22 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Nasional
29 hari lalu

Breaking News: Gempa Terkini Magnitudo 6,4 Guncang Sinabang Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal