Lolos Hukuman Mati, Pengedar Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup

Sabir Laluhu
Sindonews
Majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim dengan memvonis pengedar ganja jaringan Aceh-Jakarta, Ichsanul Akbar, dengan pidana penjara seumur hidup. (Foto: ilustrasi/Istimewa).

Narkotika tersebut yakni jenis ganja berupa 423 bungkus berisikan daun kering dengan berat kurang lebih 386.816,2 gram. Hal ini sebagaimana dalam surat dakwaan primer.

Menurut majelis hakim banding, karena telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh majelis hakim tingkat pertama, maka dengan demikian pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding.

"Mengadili, satu, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa (Ichsanul Akbar). Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1487/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr tanggal 16 April 2020 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi bagian amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim banding terhadap Ichsanul, dikutip Jumat (10/7/2020).

Majelis hakim juga memutuskan, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000.

Sebelumnya, Ichsanul divonis oleh PN Jaktim dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan JPU pada Kejari Jaktim menuntut Ichsanul bersama tiga terdakwa lainnya yakni Jumadi, Syukur Hindarto, dan Zulfikar alias Muhajir dengan pidana mati. Karenanya dalam memori banding, JPU juga meminta agar Ichsanul divonis dengan pidana mati.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Nasional
6 hari lalu

Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Banding ke PT Semarang

Nasional
21 hari lalu

MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan hingga PK akan Kami Tempuh!

Seleb
1 bulan lalu

Ressa Rizky Rossano Tegaskan Teuku Ryan Bukan Ayah Kandungnya

Megapolitan
1 bulan lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal