12. Mendesak kepada penyelenggara negara untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya ekonomi umat dalam skema ZIS (zakat, infak, dan sedekah) serta wakaf sebagai instrumen pendukung dan penguat pertumbuhan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan perizinan, afirmasi, fasilitasi, dan rekognisi kepada lembaga-lembaga penyelenggaranya.
13. Mendesak kepada legislatif untuk menyegerakan perwujudan perundang-undangan yang mengatur evaluasi pemanfaatan sumber daya alam guna memastikan efisiensi, keberlanjutan, dan kesejahteraan, mencakup aspek ekonomi (pendapatan, ekspor), ekologi (kerusakan lingkungan), dan sosial (kesejahteraan masyarakat) untuk kepentingan nasional. Mewujudkan perundang-undangan yang memastikan dan memihak kepada keadilan distribusi keuangan daerah dan hasil pengelolaan sumber daya alam yang lebih berorientasi pada kemakmuran daerah demi mencegah timbulnya disintegrasi.
14. Mendesak kepada penyelenggara negara untuk memperkuat ketahanan ideologi Pancasila dari berbagai rongrongan ideologi asing yang bertentangan dengan jati diri bangsa.
15. Bersama-sama membangun optimisme tahun 2026 sebagai tahun kebangkitan dan kemakmuran Indonesia dengan senantiasa mengharap berkah, maunah, rahmat, dan rida Allah SWT. Insyaallah Indonesia jaya selamanya.