"Memberi peringatan dan kritik terhadap situasi sosial, terhadap realitas demokrasi dan kritik terhadap penyelenggara negara yang disinyalir tidak selaras dan atau menabrak konstitusi dan peraturan perundangan-undangan, adalah sikap yang tidak dilarang dalam Islam sejauh tetap menggunakan tata cara yang santun dan konstitusional," kata dia.
"Rakyat tidak boleh dibungkam dan pemerintah tidak boleh antikritik, karena pemerintah adalah pelayan umat, al imam khodimul ummah," tegasnya.
Said mengingatkan, Indonesia sebagai negara demokrasi berpenduduk Muslim terbesar di dunia dan berideologi Pancasila, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
"Wajib hukumnya setiap warga negaranya dengan tanpa terkecuali, untuk berkomitmen terhadap kokohnya demokrasi dan tegaknya keadilan sosial," kata Said.
Berikut 9 poin Petisi Ulama untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial 14 ormas LPOI:
1. Menjunjung demokrasi dan menegakkan konstitusi dengan cara-cara yang konstitusonal, dan bila nyata-nyata terjadi pelanggaran, segera ambil tindakan seadil-adilnya selaras hati nurani rakyat.
2. Mewujudkan pemerataan ekonomi dan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.