LPSK Beri Syarat Jika Harun Masiku Ingin Dapat Perlindungan

Okezone
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Foto; ist)

Hasto mengungkapkan, seseorang bisa meminta perlindungan LPSK bila memenuhi syarat formil dan materiil selama dirinya menjadi pelapor.

"Syarat formilnya identitas dan sebagainya. Syarat materilnya ya dia ditetapkan sebagai saksi dan korban oleh aparat penegak hukum. Bisa juga dia melapor saja ke polisi. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi," katanya.

"Tapi LPSK akan melakukan investigasi apa betul yang bersangkutan memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan," ujar Hasto.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kronologi Bupati Pekalongan Kena OTT KPK, Penyidik Hampir Kehilangan Jejak

Nasional
14 jam lalu

KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara

Nasional
15 jam lalu

Ditangkap KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan gegara Dulu Pedangdut

Nasional
16 jam lalu

Kasus Bupati Pekalongan, KPK: Kepala Dinas Diminta Menangkan Perusahaan Ibu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal