LPSK Persilakan Bripka RR Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

muhammad farhan
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mempersilakan Bripka RR mengajukan diri jadi JC (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan jika Bripka RR mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC). Semua tersangka bisa menjadi JC asal memenuhi persyaratan.

"Secara umum, tersangka bisa saja ajukan JC sepanjang memenuhi persyaratan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/9/2022). 

Edwin belum menerima permohonan JC secara resmi dari kuasa hukum Bripka RR hingga hari ini. Akan tetapi, dia sudah mendengar ada rencana itu sebelum gelar rekonstruksi perkara di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa kemarin (30/8/2022). 

"Rencana itu sudah kami dengar dari sejak sebelum rekonstruksi. Tapi sejauh ini, permohonan resmi belum diajukan," ujar Edwin.

Sementara itu, Pengacara Bripka RR, Erman Umar, mengungkapkan kliennya sempat menangis setelah bertemu istri dan keluarganya. Hingga akhirnya, kuasa hukum menyiapkan permohonan JC.

"Itu dia mulai nangis, mulai itu udah terbuka. Tambah lagi saya masuk, saya siapin, surat JC," ujar Erman, Jumat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

LPSK Putuskan Lindungi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Termasuk Keluarga

Nasional
1 bulan lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan Keluarga Korban Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Health
2 bulan lalu

Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal