10 Polisi yang Ditempatkan Khusus karena Kasus Brigadir J sudah Bebas, Polri: Kecuali Tersangka

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut personel kepolisian yang ditempatkan khusus karena kasus Brigadir J sudah dibebaskan kecuali tersangka. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan personel kepolisian yang sempat ditempatkan khusus (patsus) karena terseret dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah bebas. Kecuali mereka yang ditetapkan tersangka dalam dua kasus. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan polisi yang sudah menghirup udara bebas yaitu mereka yang bukan tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana maupun menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. 

"Yang dipatsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana. Secara pidananya kan ditahan," kata Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Menurut Dedi, mereka yang bebas dari tempat khusus langsung bertugas di tempat yang terbaru yakni Pelayanan Markas (Yanma). 

"Ditempatkan sesuai dengan putusan , di Yanma. Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari mengawasi," ujar Dedi. 

Mereka yang sempat ditempatkan khusus yakni:

1. Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.

2. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.

3. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

4 AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.

5. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.

6. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.

7. AKBP Handik Zusen selaku Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya 

8. AKBP Raindra Ramadhan Syah selaku Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya 

9. AKBP Pujiyarto selaku Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya

10. Kompol Abdul Rohim selaku Kanit 2 Jatanras Polda Metro

Sementara, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Nasional
1 hari lalu

KPK Sudah Tetapkan Tersangka terkait OTT Gubernur Riau, Diumumkan Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

Polisi Tetapkan Pemasok Narkoba ke Onad Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Nasional
7 hari lalu

Kronologi Lengkap Bos Mecimapro Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE

Nasional
8 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal