LPSK Sebut Publik Mulai Paham soal Justice Collaborator usai Kasus Ferdy Sambo Jadi Sorotan

muhammad farhan
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyebut istilah justice collaborator mulai dipahami publik (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) membantu sosialisasi tugasnya. Kasus yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo tersebut membuat istilah justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama, menjadi populer. 

"Ya, ini kan blessing in disguise ya. Kasus Sambo itu kemarin jadi sosialisasi juga buat peran LPSK tentang mandat LPSK, termasuk perlindungan pada justice collaborator," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (22/12/2022). 

Menurut Hasto, publik belum terlalu mengerti penerapan justice collaborator yang menjadi tugas dari LPSK dalam perkara hukum. 

"JC itu kan satu terminologi baru dalam sistem peradilan pidana kita. Itu orang mulai paham, bahwa 'oh dalam kasus yang begini saya bisa jadi JC' dan itu bisa dilindungi oleh LPSK," ujar Hasto. 

Untuk diketahui, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer menjadi JC. Saat ini, Bharada E tercatat dalam perlindungan LPSK khususnya dalam ranah pengadilan yang tengah berjalan hingga saat ini. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 jam lalu

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak LPSK, Ini Reaksi Kejagung

9 jam lalu

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

14 hari lalu

LPSK Kawal Kasus Kematian Dokter Icha di NTT, Siap Dampingi Keluarga Korban

20 hari lalu

LPSK Terjunkan Tim ke Bandung, Minta Korban Lain Taufik Hidayat Melapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal