Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Ungkap Alasan Penghentian Penyelidikan dan Pendataan Program MBG di Seluruh Kejati Termasuk Milik Polri
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:21:00 WIB
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya mengenakan rompi tahanan Kejagung (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Diketahui, Sony telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyampaikan, Sony ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sebagai JC.

Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kasus kejahatan yang terorganisasi.

"Jadi Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Pelindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 tahun 2025," kata Susi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Syarat pertama yakni terkait sifat penting keterangan. Susi menyebut informasi yang disampaikan Sony belum diungkap secara terbuka kepada LPSK berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut