LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

Tim iNews.id
LPSK akan memberikan perlindungan kepada 20 korban pelecehan seksual di FH UI. (Foto: IG UI)

“Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan,” kata Susilaningtias.

Sebelumnya, kasus yang terjadi di FH UI ini diduga melibatkan pelecehan seksual nonfisik melalui percakapan di grup digital mahasiswa. 

"Dalam konteks hukum, hal tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), baik sebagai pelecehan nonfisik maupun kekerasan berbasis elektronik," ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Live TikTok, Berlliana Lovell Beri Pesan Menyentuh

4 hari lalu

Berlliana Lovell Maafkan Amat Jelangskuy, Batal Bawa Kasus Pelecehan Seksual ke Jalur Hukum

6 hari lalu

Berlliana Lovell Somasi Amat Jelangskuy Imbas Pelecehan Seksual saat Live TikTok

7 hari lalu

Siapa Artis Inisial RO yang Dilaporkan ke Polda Kasus Dugaan Pencabulan Sesama Jenis?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal