Sebelumnya, polisi menangkap Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19) tersangka penipuan para reseller tiket konser Coldplay. Dari keterangan polisi, GDA menipu sebanyak 2.268 tiket dengan total kerugian korban mencapai Rp5,1 miliar. Hal tersebut sesuai dengan enam laporan korban yang merasa dirugikan karena kelakuan dari GDA.
Modus yang dilakukan GDA dalam menipu para korban dengan cara menawarkan tiket kepada teman-temannya setelah melakukan tiket war pada Mei 2023. Dengan dalih dira mendapatkan komplimen dari promotor yang dijanjikan akan dapat menjelang konser berlangsung.
GDA dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.