LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Anak Korban Pemerkosaan 11 Orang di Parigi Moutong

muhammad farhan
LPSK tengah menelaah permohonan perlindungan yang diajukan anak korban pemerkosaan 11 orang di Parigi Moutong, Sulteng. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan 11 tersangka kasus tindak asusila pada anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Para tersangka itu termasuk oknum polisi.

Korban merupakan remaja 16 tahun asal Kabupaten Poso yang menjadi korban tindak asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tidak senonoh dari 11 orang pelaku, di antaranya oknum kades yang bertugas di Parimo dan oknum guru serta terdapat keterlibatan oknum perwira polisi yang dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Terungkap, Pelaku Pembunuhan Pria Tewas di TPU Bekasi Berjumlah 2 Orang

Megapolitan
17 jam lalu

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Pria di TPU Bekasi 

Nasional
8 hari lalu

BNPB Sebut Pencarian Korban Banjir Sumatra Dilanjutkan hingga 8 Januari

Nasional
9 hari lalu

Wamenkum soal Restorative Justice di KUHAP Baru: Kalau Korban Tak Setuju, Perkara Jalan Terus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal