LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

Felldy Aslya Utama
Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya mengenakan rompi tahanan Kejagung (foto: Arif Julianto)

Kedua, Sony tidak masuk dalam kriteria 'bukan pelaku utama'. Susi menyebut dalam proses penyidikan, Sony dinilai memang pelaku utama.

Ketiga kekhawatiran soal ancaman. LPSK menilai tidak ada ancaman yang menghantui Sony dalam perkara ini.

LPSK juga menyinggung terkait kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana. LPSK belum mendapatkan komitmen kesediaan Sony untuk mengembalikan kekayaan yang didapat dari tindak pidana tersebut.

"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kejagung Ungkap Alasan Penghentian Penyelidikan dan Pendataan Program MBG di Seluruh Kejati Termasuk Milik Polri

19 jam lalu

Kejagung Perintahkan Kejati se-Indonesia Setop Pendataan Masalah MBG

4 hari lalu

Prabowo Perintahkan Kepala Daerah hingga TNI-Polri Awasi Dapur MBG: Banyak yang Menyusup Jadi Maling

5 hari lalu

BGN Bantah Ada Teror, Sebut Kaca Pecah di Kantor Terjadi Setiap Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal