Ketua Tim Gernas BBI juga dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Tim Gernas BBI dibantu Sekretariat yang berada pada unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Selain itu, Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sedangkan biaya tugas Tim Gernas BBI dari APBN, APBD dan sumber lain yang sah.
"Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Tim Gernas BBI tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 9.