Lukas Enembe Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Ariedwi Satrio
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto Antara).

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," jelas jaksa Wawan.

Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan (10,5 tahun) penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan," katanya.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Lukas yakni, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kemudian, jaksa menilai terdakwa Lukas Enembe kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selanjutnya, terdakwa juga dinilai bersikap tidak sopan selama persidangan. 

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Lahan di Bali, Tanah Negara 23 Ha Dikuasai Swasta sejak 2014

1 hari lalu

Ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tak Digeledah, Ini Kata KPK

1 hari lalu

KPK Geledah Ruangan Anak Buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Ini yang Disita

1 hari lalu

Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, KPK Bawa 3 Koper dari Ruangan Anak Buah Nusron Wahid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal