Lukas Enembe Sempat Berdalih Sakit agar Pemeriksaan KPK Ditunda

Ariedwi Satrio
Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sempat menyatakan belum siap untuk diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara)

Sekadar informasi, KPK memutuskan untuk memeriksa Lukas Enembe (LE) dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis (12/1/2023). Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD karena kondisi kesehatannya belum stabil setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK dan Kepolisian.

Namun, berdasarkan hasil rekomendasi dari dokter RSPAD, kondisi Lukas sudah mulai membaik dan diizinkan untuk diperiksa penyidik KPK. Oleh karenanya, KPK membawa Lukas dari RSPAD ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa, Lukas langsung dijebloskan ke penjara.

KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan terkait Pengadaan Outsourcing

Buletin
15 jam lalu

OTT KPK di Jateng, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap!

Nasional
19 jam lalu

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Orang Kepercayaan di Semarang

Nasional
20 jam lalu

Harta Kekayaan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Kena OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal