Luthfi Alfiandi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Didakwa 3 Pasal Alternatif

Irfan Ma'ruf
Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat demonstrasi siswa STM (SMK) di depan Gedung DPR menghadiri persidangan di PN Jakpus, Kamis (12/12/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat demonstrasi siswa STM (SMK) di depan Gedung DPR didakwa tiga pasal alternatif. Pertama, dijerat Pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP karena dinilai melakukan kekerasan terhadap pejabat pemerintah yang bertugas secara sah (polisi) yang pengamanan aksi yang diikuti oleh Luthfi.

Kedua, dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait penggunaan kekerasan terhadap satu orang atau barang. Ketiga dijerat Pasal 218 KUHP karena tetap berkerumun saat sudah diperingati oleh polisi yang bertugas.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang menjalankan tugas secara sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra saat membacakan dakwaan di PN Jakpus, Kamis (12/12/2019).

Usai persidangan, penasihat hukum Luthfi, Burhanuddin mengatakan tidak akan menyampaikan eksepsi (pembelaan). Jawaban atas dakwaan tersebut, kata dia akan dibuktikan dalam pemeriksaan perkara.

"Tidak mengambil eksepsi bukan berarti kami menerima tiga dakwaan alternatif itu," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Berharap Dituntut Ringan dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Nasional
5 hari lalu

Hal yang Bikin Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara: Raup Rp4,8 Triliun, Berbelit-belit

Nasional
6 hari lalu

Curhat Nadiem usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Patah Hati, Negara Bisa Lakukan Ini setelah Pengabdian Saya

Nasional
6 hari lalu

Nadiem Ngaku Patah Hati usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Tak Menyesal Pernah Jadi Menteri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal