Berkas Kasus P21, Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Segera Diadili

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, demonstrasi pelajar STM menolak UU KPK di sekitar Gedung DPR, Jakarta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah melimpahkan berkas kasus tersangka Luthfi, demonstran yang membawa bendera Merah Putih ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan Luthfi segera diadili di persidangan.

"Itu kasus sudah lama di Kejaksaan. Sudah P21," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).

Dia menepis anggapan Luthfi menjadi tersangka hanya karena membawa bendera Merah Putih di lokasi demonstrasi. Menurutnya saat demo ricuh, Luthfi ikut melemparkan batu ke arah aparat.

"Bawa bendera gimana orang dia melempari kok. Enggak mungkin kejaksaan menerima kalau eggak lengkap," ucapnya.

Dikonfirmasi lebih jauh dia enggan menjelaskan detail kasusnya. Kasusnya saat ini telah menjadi kewenagan kejaksaan. "Sudah wewenang jaksa itu," katanya.

Diktahui media sosial Twitter ramai tagar #BebaskanLuthfi. Netizen meminta pelajar STM yang ikut demonstrasi menolak UU KPK itu agar dibebaskan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Aktivis Greta Thunberg Ditangkap di Inggris saat Demo Pro-Palestina, Dijerat UU Terorisme

Megapolitan
10 hari lalu

Ada Demo Nelayan, 1 Ruas Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

Nasional
30 hari lalu

5 Tahapan Polri Tangani Aksi Demonstrasi, dari Situasi Kondusif hingga Rusuh

Nasional
31 hari lalu

Polri Ubah Cara Tangani Demo, Kini Terapkan 5 Tahapan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal