JAKARTA, iNews.id - Polisi telah melimpahkan berkas kasus tersangka Luthfi, demonstran yang membawa bendera Merah Putih ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan Luthfi segera diadili di persidangan.
"Itu kasus sudah lama di Kejaksaan. Sudah P21," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).
Dia menepis anggapan Luthfi menjadi tersangka hanya karena membawa bendera Merah Putih di lokasi demonstrasi. Menurutnya saat demo ricuh, Luthfi ikut melemparkan batu ke arah aparat.
"Bawa bendera gimana orang dia melempari kok. Enggak mungkin kejaksaan menerima kalau eggak lengkap," ucapnya.
Dikonfirmasi lebih jauh dia enggan menjelaskan detail kasusnya. Kasusnya saat ini telah menjadi kewenagan kejaksaan. "Sudah wewenang jaksa itu," katanya.
Diktahui media sosial Twitter ramai tagar #BebaskanLuthfi. Netizen meminta pelajar STM yang ikut demonstrasi menolak UU KPK itu agar dibebaskan.