Luthfi, Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Divonis 4 Bulan Penjara

Wildan Catra Mulia
Suasana sidang terdakwa Luthfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Dede Luthfi Alfiandi, pembawa Bendera Merah Putih yang viral saat unjuk rasa di Gedung DPR RI, Jakarta. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 218 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperintahkan tiga kali oleh polisi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan,” kata ketua Majelis Hakim Bintang AL, dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakpus, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Sebelumnya, Dede Luthfi Alfiandi alias Dede (20) dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lutfi dianggap bikin rusuh saat aksi demo 30 September 2019 lalu.

Luthfi ketika itu disebut polisi turut serta melakukan kericuhan saat demo berlangsung. Foto Luthfi sempat viral dan menjadi perbincangan warganet di media sosial. Saat itu, dia terlihat menggenggam Bendera Merah Putih sambil menutup mukanya yang terkena gas air mata.

Luthfi sempat dikabarkan hilang selama 24 jam usai aksi demo di DPR, Senin (30/9/2019). Belakangan diketahui bahwa Lutfi ditangkap polisi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Pemerintah Kebut Pembangunan 104 Sekolah Rakyat, Targetkan Tampung 112 Ribu Siswa

Nasional
17 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
19 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
24 hari lalu

Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Penghasutan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal