JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal DPP PDIPHasto Kristiyanto menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Hasto menilai putusan tersebut memperkuat persoalan pemenuhan syarat pendidikan yang sejak awal menjadi sorotan partainya.
Menurut Hasto, putusan MA membuktikan bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap, termasuk dalam persoalan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
"Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri," kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Dia mengatakan, putusan MA semakin memperkuat kritik yang selama ini disampaikan PDIP mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran. Hasto juga menyinggung keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan tersebut.
"Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan," ujarnya.